- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Diploma, Experience, S1/D4/S2Diploma, Experience, S1/D4/S2 - Penempatan
Indonesia - Link:
https://inginkerja.id/?p=7620 - Harga:
USD 0
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Aceh. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas di Aceh berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, pengelolaan migas di Aceh dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, dan BPMA menjadi lembaga yang melaksanakan tugas tersebut.
Tugas dan Fungsi Utama- BPMA memiliki beberapa tugas utama dalam sektor hulu migas (eksplorasi dan produksi), yaitu: Mengelola kontrak kerja sama migas di wilayah Aceh. Mengawasi kegiatan eksplorasi dan produksi yang dilakukan perusahaan migas. Meningkatkan investasi migas di wilayah Aceh. Mengoptimalkan produksi minyak dan gas agar memberikan penerimaan negara dan daerah. Memastikan kegiatan migas sesuai standar keselamatan dan lingkungan. Secara fungsi, BPMA mirip dengan lembaga nasional SKK Migas, tetapi khusus untuk wilayah Aceh.
BPMA mengelola kegiatan hulu migas di seluruh wilayah Aceh, baik: Darat (onshore), Lepas pantai (offshore). Beberapa wilayah kerja migas di Aceh sudah lama dikenal sebagai daerah penghasil gas besar, misalnya kawasan Arun di Lhokseumawe yang pernah menjadi pusat produksi gas alam dan LNG.
Tujuan Pembentukan BPMA-Tujuan utama pembentukan BPMA adalah: Memberikan kewenangan lebih besar kepada Aceh dalam pengelolaan migas, Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor migas, Mendorong investasi energi di Aceh, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
REKRUTMEN TENAGA PROFESIONAL
Posisi :
- Bidang pemeliharaan fasilitas operasi, perencanaan dan evaluasi
- Bidang perencanaan dan penganggaran
- Bidang manajemen wilayah kerja eksploitasi dan pengendalian POD
- Bidang manajemen reservoir, produksi dan pemboran
- Bidang pembendaharaan dan pengelolaan perpajakan
General Requirements
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negera Republik Indonesia
- Memahami Uncang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2008 a 23 tahun 2015
- Memahami pelaturan teknik dibidangnya
- Bersedia tinggal dan menetap di Banda Aceh sesuai kedudukan BPMA
- Berusia pada saat melamar maksimal 40 tahun
- Calon dari PNS bersedia mengundurkar diri apabila diterima sebagai pegawai BPMA.
- Tidak sedang sabagai anggota dan atau pengurus Partai politik.
- Dinyatakan lulus proses seleksi: Berkas, tertulis, wawancara, dan pemeriksa kesehatan.
- IPK minimal 3.00 dari Perguruan tinggi Akreditasi A
- Sehat jasmani dan Rohani

